Media Berbagi

Tunaikan Kafaratmu

Rp 0

Donasi Terkumpul

∞ hari

Sisa hari

Deskripsi

TUNAIKAN KAFARAT, RAIH AMPUNAN DAN RAHMAT ALLAH SWT

 

Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja, bertujuan untuk menutup dosa tersrebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.

 

Adapun kafarat yang wajib ditunaikan yaitu :

 

  1. Melanggar sumpah atas nama ALLAH

·         Memerdekakan budak

·         Jika tidak bisa, memberi makan 10 orang miskin sebanyak 1 mud, atau

·         Membelikan pakaian untuk orang miskin (QS. Al-Maidah:89)

  1. Berhubungan suami istri di siang hari di bulan Ramadhan

·         Memerdekakan budak

·         Jika tidak bisa, berpuasa 2 bulan berturut-turut

·         Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin

  1. Kafarat karena membunuh

·         Memerdekakan budak

·         Jika tidak bisa, berpuasa 2 bulan berturut-turut (QS.An-Nisa:92)

  1. Zihar atau menyerupakan punggung istri dengan punggung ibu

·         Memerdekakan budak atau puasa 2 bulan berturut-turut

·         Jika tidak bisa, member makan 60 orang miskin (QS. Al-Mujadilah:3-4)

  1. Membunuh binatang buruan atau menebang /mencabut tanaman saat ihram

·         Mengganti binatang ternak yang seimbang

·         Memberi makan orang miskin

·         Berpuasa selama 10 hari

  1. Ila’, yaitu sumpah suami untuk tidak menafkahi istri secara batin dalam waktu tertentu

·         Sama dengan kafarat sumpah

 

Untuk kadar kafarat memberi makan 60 orang miskin ini, untuk masing-masing orang adalah sebanyak 1 Mud makanan pokok, seperti beras. 1 Mud adalah sekitar 750 Gram. Dengan demikian, beras yang digunakan adalah sebanyak 45 kilogram. Ini berdasarkan hitungan dalam mazhab syafi'i yang mengharuskan dengan makanan pokok.

Sedangkan bila pembayaran dengan makanan pokok ini sulit atau sangat merepotkan, maka dalam mazhab hanafi dibolehkan membayar kafarat dengan nilai uang, Jika ingin membayar kafarat dalam bentuk uang, maka konsekuensinya bukan dengan ganti harga makanan jadi tersebut, akan tetapi mengikuti takaran kafarat dalam Mazhab yang membolehkan membayar dengan uang. Yaitu Mazhab Hanafi, sejumlah 1 Sha' bahan makanan pokok. Seharga (Rp) +/-3,8 kg beras untuk satu fakir miskin.

Jika harga beras Rp10.000,-/kg, maka nilai kafarat dengan uang per orangnya adalah Rp38.000,-. Kemudian dikalikan dengan 60 orang. Maka totalnya adalah 60 x 38.000 = Rp 2.280.000,-

Pernah Melanggar Janji atau Sumpah Atas Nama Allah, Tunaikan Kafarat Untuk Raih Ampunan

Yuk segera tunaikan kewajiban Kafaratmu melalui lazismu Bireuen...


Donasi dari teman-teman tidak hanya disalurkan untuk satu pihak saja. Namun pihak yang berrsangkutan juga setuju dan memberikan izin kepada Lazis Muhammadiyah Bireuen untuk menyalurkan bantuan di galang dana ini  ke penerima manfaat lainnya dengan kebutuhan serupa.


Pemilihan penyaluran bantuan akan ditentukan berdasarkan  urgensi penerima manfaat, kecukupan dana, dan kesesuaian program dengan bantuan yang akan disalurkan.


Penyaluran donasi akan dilaporkan secara berkala di halaman Kabar Terbaru pada galang dana ini. Ditunggu ya!

#SahabatMu maukah kamu membantu mereka untuk hidup layak? Kamu bisa menemani mereka berjuang, dengan cara:

 

1. Klik tombol “DONASI SEKARANG”

2. Masukkan nominal donasi

3. Pilih metode pembayaran GO-PAY, Jenius Pay, LinkAja, DANA, Mandiri Virtual Account, BCA Virtual Account, atau transfer Bank (transfer bank BNI, Mandiri, BCA, BRI, BNI Syariah, atau kartu kredit) dan transfer ke no. rekening yang tertera.


Kabar terbaru

Kabar Terbaru

Belum ada kabar terbaru di program ini

Donatur

Donatur

Jadilah donatur pertama di program ini

Fundraiser

Donatur

Ayo ikutan berkontribusi pada program ini dengan menjadi fundraiser